Submission of the Director General of Secondary Education
No. 1941 / D / KEP / KP / 2014 on Guidelines for the Implementation of Technical Cooperation
and Management of Secondary Education by the Foreign Educational Institutions
Institutions in Indonesia
In the Technical Guidelines, giving requirements outlined Permit Status Change
and the name of the International Secondary Education Unit became SPK, as follows:
a. Operation permission / Operations / Establishment of the International School.
b. Recommendations for changes of status and name of education unit of the provincial education office /
district / municipality (as in lampiranjuknis).
c. Cooperation Agreement between the Institutions of Indonesia / Indonesia Educational Institutions
(LPI / IPI) with the Institute of Foreign Education / Foreign Educational Institution (LP A / IP A) partners.
d. School profile that includes:
1) information about the curriculum being used;
2) the number and qualifications of teachers and education personnel. If the Education Unit
Indonesia (SPI) has been using foreign teachers and educators, it must
attached manpower plan (RPTKA) and licenses for employment
Foreign Workers (IMT A);
3) the amount and type of infrastructure according to the type, condition and use / function;
4) the number of students per level based on nationality;
5) learning, assessment, management and financing.
e. Development Master Plan (RIP) education units (as lampiranjuknis).
f. Deed of establishment of the foundation, issued by the notary and the endorsement by the Ministry of
Law and Human Rights.
g. A written statement from the foundation of the change of name for the educational units
using the International word (as lampiranjuknis).
h. A written statement from the foundation that learners citizen will be included in the test
National and will be given the material / subjects of Religious Education, Education Pancasila
and Citizenship and Indonesian in accordance with the provisions of laws and regulations.
1. A statement of the foundation for learners that foreigners shall be taught English
Indonesia and culture Indonesia (Indonesian Studies).
J. A statement from the foundation that educators citizens who are employed at least 30%
of the number of educators and education personnel, citizens who are employed at least 80%
of the number of educators in addition to the principal.
k. Proof of ownership of land and buildings in the form of a certificate, or proof of land lease agreement
and building valid for at least 6 (six) years.
Reference T. bank and / or other evidence in the form of a copy of a bank statement, copy of certificate
deposits and financing income estimates 6 (six) years into the future based on trend
number of students who received
Translate Indonesia:
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Nomor: 1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia
Dalam Petunjuk Teknis tersebut, diuraikan persyaratan
pemberian Izin Perubahan Status
dan Nama dari Satuan Pendidikan Menengah Intemasional
menjadi SPK, sebagai berikut:
a. Izin Penyelenggaraan/Operasional/Pendirian Sekolah
Intemasional.
b. Rekomendasi perubahan status dan nama satuan pendidikan
dari dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota setempat (sebagaimana pada lampiranjuknis).
c. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pendidikan
Indonesia/Institusi Pendidikan Indonesia
(LPI/IPI) dengan Lembaga Pendidikan Asing/Institusi
Pendidikan Asing (LP A/IP A) mitra.
d. Profil sekolah yang memuat:
1) informasi tentang kurikulum yang digunakan;
2) jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Jika Satuan Pendidikan
Indonesia (SPI) sudah menggunakan pendidik dan tenaga
pendidik asing, maka harus
dilampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
dan Izin Mempekerjakan
Tenaga Asing (IMT A);
3) jumlah dan jenis sarana prasarana menurut jenis, kondisi
dan penggunaan/fungsi;
4) jumlah siswa per jenjang berdasarkan kewarganegaraan;
5) proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan dan
pembiayaan.
e. Rencana Induk Pengembangan (RIP) satuan pendidikan
(sebagaimana lampiranjuknis).
f. Akte pendirian yayasan, yang diterbitkan oleh notaris dan
pengesahan oleh Kementerian
Hukum dan HAM.
g. Surat pernyataan dari yayasan tentang perubahan nama bagi
satuan pendidikan yang
menggunakan kata Intemasional (sebagaimana lampiranjuknis).
h. Surat pernyataan dari yayasan bahwa peserta didik WNI akan
diikutkan dalam Ujian
Nasional dan akan diberikan materi/mata pelajaran Pendidikan
Agama, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
1. Surat pernyataan dari yayasan bahwa bagi peserta didik
WNA wajib diajarkan Bahasa
Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies).
J. Surat pernyataan dari yayasan bahwa pendidik WNI yang
dipekerjakan paling sedikit 30%
dari jumlah pendidik, dan tenaga kependidikan WNI yang
dipekerjakan paling sedikit 80%
dari jumlah tenaga kependidikan selain kepala sekolah.
k. Bukti kepemilikan tanah dan gedung dalam bentuk
sertifikat, atau bukti perjanjian sewa tanah
dan gedung yang berlaku minimal 6 (enam) tahun ke depan.
T. Referensi bank dan/atau bukti lainnya berupa fotocopy
bank statement, fotocopy sertifikat
deposito, dan perkiraan pemasukan pembiayaan 6 ( enam) tahun
ke depan berdasarkan trend
jumlah peserta didik yang diterima

0 Response to "How To National School, Being (SPK) School?"
Post a Comment